
(SeaPRwire) – By: Adrian Kingsley
Kematian Lyhanna, gadis 11 tahun di Prancis, bukan hanya kasus kriminal individual. Kasus ini mengekspos kegagalan fatal sistem peradilan negara itu dalam melindungi anak-anak. Tersangka utama pembunuhan, Jerome B., sebenarnya sudah memiliki banyak catatan tuduhan kekerasan seksual termasuk terhadap anak. Tak satu pun kasusnya pernah divonis, semua dihentikan, ditolak, atau dibiarkan tanpa penyelesaian.
Pemerintah Prancis merespon kemarahan publik dengan langkah formal yang terkesan cepat. Menteri Kehakiman Gerald Darmanin memerintahkan jaksa untuk meninjau semua 70.000 laporan kekerasan terhadap anak yang masih berjalan sebelum 14 Juli, menyebut ini sebagai “prioritas mutlak”. Dia juga meminta maaf secara publik, menyebut kasus ini sebagai kegagalan negara, dan menjanjikan laporan inspeksi dalam 15 hari. Tindakan disiplin mulai dari teguran sampai pemecatan akan dijatuhkan jika kesalahan ditemukan. Presiden Prancis Emmanuel Macron juga mengecam kelalaian sistem peradilan yang “tidak dapat diterima”, dan meminta pemerintah mengidentifikasi akar permasalahan.
Di balik pernyataan resmi itu, ada tekanan publik dan masalah struktural yang tidak bisa diabaikan. Sekitar 6.000 orang mengikuti aksi diam di kampung halaman Lyhanna, Fleurance, Minggu lalu. Kelompok perlindungan anak dan feminis menyerukan demonstrasi di depan pengadilan dan Kementerian Kehakiman, sebagian pihak bahkan meminta Darmanin mundur. Kepala Konferensi Jaksa Umum Nasional Frederic Chevallier menunjuk pada masalah staf kronis: Prancis hanya memiliki sekitar 3 jaksa per 100 ribu penduduk. Data Kementerian Dalam Negeri Prancis tahun lalu menunjukkan hampir 58% dari semua korban kekerasan seksual yang tercatat adalah anak di bawah umur.
Upaya peninjauan massal ini tidak akan memberikan perubahan berarti jika pemerintah tidak segera menambah kuota staf jaksa dan anggaran khusus penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Author bio: Adrian Kingsley, pakar administrasi publik dan kebijakan sosial internasional yang telah melakukan riset tata kelola negara Eropa selama lebih dari 20 tahun.
