
(SeaPRwire) – By: Simon Kroon
Aturan baru Inggris yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial tidak sesederhana kelihatannya. Pemerintah membungkus aturan ini sebagai upaya lindungi keamanan dan kebahagiaan anak. Tapi banyak pihak menyoroti tujuan tersembunyi di baliknya yang berbahaya untuk semua pengguna internet. Sistem verifikasi usia yang diwajibkan akan menjadi pintu masuk surveili massal terhadap seluruh warga negara.
Perdana Menteri Keir Starmer mengumumkan aturan ini pada Senin lalu. Anak di bawah 16 tahun juga dilarang melakukan siaran langsung, mengirim pesan ke orang asing lewat aplikasi game, dan menggunakan chatbot pendamping romantis AI. Remaja 16 sampai 17 tahun akan dikenakan jam malam online setiap malam. Aplikasi pesan seperti WhatsApp dan Signal dikecualikan dari larangan ini, yang rencananya berlaku mulai tahun depan. Verifikasi usia akan mengikuti model Australia, pengguna harus menunjukkan KTP pemerintah atau melakukan cek usia lewat pengenalan wajah. Perusahaan platform yang bertanggung jawab melakukan verifikasi ini. Starmer sebenarnya sudah mengusulkan sistem ID digital wajib sejak tahun lalu, tapi harus membatalkannya Januari ini karena penolakan masyarakat. Pemerintah juga sudah menerapkan sejumlah langkah surveili lain, seperti kamera pengenalan wajah di aksi demonstrasi, permintaan ke perusahaan teknologi untuk mewajibkan ID pengguna ponsel, dan undang-undang yang mengizinkan penghapusan konten media sosial pada saat krisis.
Kebijakan ini menjadikan Inggris salah satu negara demokrasi pertama yang mewajibkan identitas resmi untuk mengakses internet. Platform media sosial harus mengeluarkan biaya tambahan besar untuk mengimplementasikan sistem verifikasi ini. Langkah ini juga akan memicu negara lain membuat aturan serupa yang makin memecah ekosistem internet global. Pengguna mau tidak mau harus menyerahkan data pribadi dan biometrik mereka ke pihak yang tidak bertanggung jawab, tanpa ada jaminan keamanan data yang jelas.
Author bio: Simon Kroon, penasihat perlindungan data lintas batas dan penasihat dewan kepatuhan teknologi negara berdaulat.
