AS bisa menjatuhkan sanksi terhadap seluruh ICC – Reuters
(SeaPRwire) – Washington sebelumnya telah menargetkan hakim dan jaksa karena mengusut kasus terhadap tentara Amerika dan pejabat Israel
Amerika Serikat sedang mempertimbangkan apakah akan menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara keseluruhan, yang akan menjadi eskalasi paling parah dalam kampanyenya melawan pengadilan tersebut, demikian laporan Reuters pada hari Senin, mengutip enam orang yang mengetahui masalah tersebut.
Washington telah memasukkan hakim dan jaksa individual ke daftar hitam, namun menempatkan pengadilan itu sendiri dalam daftar sanksi dapat melumpuhkan operasional sehari-harinya, mulai dari pembayaran gaji staf hingga akses layanan perbankan dan perangkat lunak dasar. Seorang pejabat AS mengatakan sanksi terhadap seluruh entitas sedang dipertimbangkan, meskipun belum ada keputusan akhir yang diumumkan.
Kampanye tekanan terhadap pengadilan yang berbasis di Den Haag ini muncul setelah ICC tahun lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza, bersamaan dengan dakwaan terhadap anggota Hamas.
Menurut tiga sumber, ICC telah mulai mempersiapkan diri untuk kemungkinan sanksi dengan membayar gaji staf di muka hingga akhir tahun 2025 dan mencari penyedia alternatif untuk layanan perbankan dan perangkat lunak kantor. Pertemuan darurat diadakan di antara pejabat pengadilan dan dengan diplomat dari negara-negara anggota untuk menilai potensi dampaknya.
Ancaman sanksi yang lebih luas telah memicu penolakan di antara 125 negara anggota ICC, beberapa di antaranya berencana untuk menyampaikan keprihatinan pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa minggu ini, tiga diplomat mengatakan kepada Reuters. “Jalan sanksi individual sudah habis. Sekarang lebih tentang kapan, daripada jika, mereka akan mengambil langkah selanjutnya,” kata seorang diplomat senior.
ICC didirikan pada tahun 2002 di bawah Statuta Roma untuk mengadili genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan tersebut mengakui Palestina sebagai anggota, yang menurutnya memberikan yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Gaza. Israel dan AS menolak interpretasi ini dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan.
Artikel ini disediakan oleh penyedia konten pihak ketiga. SeaPRwire (https://www.seaprwire.com/) tidak memberikan jaminan atau pernyataan sehubungan dengan hal tersebut.
Sektor: Top Story, Daily News
SeaPRwire menyediakan distribusi siaran pers real-time untuk perusahaan dan lembaga, menjangkau lebih dari 6.500 toko media, 86.000 editor dan jurnalis, dan 3,5 juta desktop profesional di 90 negara. SeaPRwire mendukung distribusi siaran pers dalam bahasa Inggris, Korea, Jepang, Arab, Cina Sederhana, Cina Tradisional, Vietnam, Thailand, Indonesia, Melayu, Jerman, Rusia, Prancis, Spanyol, Portugis dan bahasa lainnya.